Pemkot Jakut akan Fasilitasi Mediasi Santunan Korban Tertimbun Saluran
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, akan memfasilitasi mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan keluarga pekerja yang tertimbun galian saluran air di Jl Jembatan Tiga Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan. Mediasi ini untuk memastikan korban mendapat santunan ketenagakerjaan.
Kaitan siapa yang bertanggung jawab kita akan undang BPJS Ketenagakerjaan dan unit terkait lainnya
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, mediasi perlu dilakukan untuk memastikan korban mendapat santunan ketenagakerjaan.
Wagub Berbelasungkawa Atas Wafatnya Pekerja Kontraktor PDAM Jaya"Akan kita rapatkan agar korban mendapat santunan. Kaitan siapa yang bertanggung jawab kita akan undang BPJS Ketenagakerjaan dan unit terkait lainnya," ujar Junaedi, Rabu (2/5).
Dikatakan Junaedi, insiden yang menyebabkan korban jiwa pekerja ini merupakan pembelajaran. Karena itu, Pemkot Jakut akan memanggil instansi terkait seperti PD PAM Jaya, Palyja, PTSP dan Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Keterangan yang dihimpun dari masing-masing instansi terkait nanti akan menjadi bahan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Evaluasi dimaksud seperti apakah pelaksanaan proyek sudah memenuhi unsur K3, perizinan sesuai aturan dan pelaksaan pekerjaan apakah sudah sesuai SOP.
"Saya harap ini menjadi perhatian kita semua. Untuk kasus ini nanti tetap ada penanganan dari polisi," tandas
nya.